Senin, 21 April 2025

Pemkot Surabaya Dapat Aset Senilai 11,75 Miliar Rupiah dari Penyitaan KPK dalam Kasus Korupsi Mantan Bupati Bangkalan

Amoeblog , Jakarta - Pemerintahan Kota Surabaya menerima harta kekayaan barang rampasan negara sebesar Rp 11,75 miliar lewat proses hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK ). Barang-barang tersebut terdiri dari delapan lahan dan/atau gedung yang terletak di Surabaya dengan nilai total seluruhnya sebesar Rp 11.756.311.000. Penyitaan ini berasal dari kasus korupsioner serta pelaksanaan hukuman pidana pencucian uang (TPUU) oleh mantan Bupati Bangkalan. Fuad Amin .

"Perkara tersebut sudah diputuskan menurut Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 29 Juni 2016, serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby ditetapkan pada 24 Desember 2021 yang memiliki kekuatan hukum final atau Inkracht," ungkap Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto melalui pernyataan resmi yang dirilis Minggu, 30 Maret 2025.

Berikut detailnya: Pemerintah Kota Surabaya mendapatkan tujuh unit apartemen atau rumah susun yang memiliki luas total sebesar 637 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 8.347.991.000; serta satu lahan dan/atau gedung dengan luas seluruhnya 522 meter persegi yang bernilaiRp 3.408.320.000. Persetujuan pengalihan aset milik negara (BMN) ke Pemerintah Kota Surabaya tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.S-132/KN/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.

Di samping Kota Surabaya, Desa Ladungsari yang terletak di Kabupaten Malang pun mendapat aset senilai Rp 3,91 miliar. Lewat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang, Desa Landungsari secara langsung memperoleh sumbangan aset hasil penyerapan negara yaitu dua lahan serta bangunan yang ada di wilayah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan luas total mencapai 3852 meter persegi dan bernilai Rp 3.911.370.000. Sumbangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan implementasi pengembangan infrastruktur, bimbingan, dan kemandirian penduduk setempat. Informasi ini sesuai seperti yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.S-8/MK.6/WKN.07/2025 yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2025.

Aset hasil pengambilan paksa itu berasal dari kasus dugaan suap dan pencucian uang bekas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat Gusmin Tuarita. Keputusan ini sudah final dan mengikat sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby pada tanggal 24 Desember 2021 dengan isi putusan awalnya.

0 komentar:

Posting Komentar

alangkah baiknya diisi karena tulisan anda akan memberi semangat saya