Kamis, 10 April 2025

Mobil Listrik Dapat Tanpa Ban Cadangan: Inilah Peraturannya

JAKARTA, Amoeblog Umumnya, mobil listrik tidak dilengkapi dengan ban serep atau ban cadangan. Banyak orang masih beranggapan bahwa semua jenis mobil harus menyertakan ban tambahan sebagai persyaratan standar.

Saat kondisi darurat, seperti pecah ban, memang akan sangat memudahkan jika punya ban cadangan. Ban yang sudah rusak bisa langsung diganti di tempat dengan ban cadangan.

Apabila tidak memiliki ban serep, pemilik kendaraan yang mengalami puncture pada ban akan harus meminta bantuan tangki derek agar dapat diantar menuju tempat reparasi terdekat.

Sebagian produsen mobil listrik, tidak membekali mobilnya dengan ban cadangan, karena sudah menggunakan ban jenis Run Flat Tire (RFT). Sebagian lainnya, membekali mobil dengan tire repair kit.

Itu tidak menyalahi peraturan dan merujuk ke Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 14, dengan isi seperti di bawah ini:

(1) Ban pelapis yang disebutkan di Pasal 11 ayat (1) huruf g serta Pasal 12 ayat (1) huruf g bisa digantikan dengan penerapan teknologi alternatif untuk fungsinya sebagai ban pelapis.

(2) Alternatif untuk fungsi ban penggantian sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1) bisa termasuk:

a. Ban run-flat lengkap dengan penunjuk tekanan udara;

b. Peralatan perbaikan ban; atau

c. Teknologi lain.

(3) Fungsi dari ban serep yang disebutkan dalam pasal (2) perlu ditemani dengan panduan cara menggunakan saat berada di jalanan.

(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.

Pada saat bersamaan, peraturan mengenai ban serep dijabarkan dalam Pasal 57 UU LLAJ, yang menetapkan bahwa semua kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan harus dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan bermotor. Untuk jenis mobil misalnya, ini mencakup juga penyediaan ban cadangan.

Ban cadangan boleh tidak 100 persen sama dengan ban standar. Namun, itu berlaku hanya untuk tapak ban saja, sementara diameternya tidak boleh berbeda.

Penjelasannya tertuang dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan, yaitu bahwa ban pengganti harus mempunyai ukuran identik dengan ban yang telah dipasang; akan tetapi, ban penggantian dapat memiliki lebar tapak yang beragam selama diameternya secara total tetap sama.

0 komentar:

Posting Komentar

alangkah baiknya diisi karena tulisan anda akan memberi semangat saya