
Kini Anda Mengetahui, Begini Karakteristik Avanza, Kijang Innova, HiAce dll yang Pastinya Termasuk dalam Layanan Travel Ilegal
Berikut adalah karakteristik dari Toyota Avanza, Kijang Innova hingga HiAce yang sering digunakan sebagai armada tak resmi, periksa detail ini dan akan langsung terdeteksi.
Amoeblog/ Knowledge
Irsyaad W March 21st, 4:30 PM March 21st, 4:30 PMAmoeblog - Pengguna travel ilegal diprediksi akan meningkat di musim mudik lebaran 2025.
Tentang karakteristik dari perjalanan gelap atau ilegal ini dapat dipahami bahkan oleh orang biasa sekalipun.
Unit-unitnya beragam mulai dari Toyota Avanza, Kijang Innova, Daihatsu Gran Max, Luxio hingga Isuzu Elf.
Djoko Setijowarno, wakil ketua Program Pemberdayaan dan Pembangunan Kawasan Masyarakat untuk Transportasi Indonesia (MTI) pusat, menyebut bahwa salah satu alasan kenapa layanan perjalanan ilegal menjadi pilihan populer pada arus balik Lebaran tahun 2025 adalah kurangnya adanya program mudik gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah.
"Diperkirakan mudik lebaran tahun 2025, pengguna travel gelap akan meningkat mengingat program mudik gratis ditiadakan yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan," kata Djoko dari siaran resminya, (3/3/25) menukil Kompas.com.
"Lebih hemat dan mudah menggunakan jasa travel gelap," katanya.
Djoko menyatakan bahwa menurut data dari Survei Potensi Pergerakan Angkutan Lebaran untuk periode tiga tahun belakangan ini (2022-2024), ada peningkatan ketertarikan publik pada pemanfaatan transportasi massal.

Pada kenyataannya, di tahun sebelumnya, survei mengungkapkan bahwa kebanyakan orang lebih memilih menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor.
Namun, mudik Lebaran tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak menyelenggarakan program mudik gratis.
Keadaan ini pun dapat dieksplorasi oleh sejumlah pengusaha tidak bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perjalanan ilegal karena secara otomatis permintaan dari kalangan menengah ke bawah yang ingin pulang kampung dengan biaya lebih murah menjadi semakin tinggi.
Oleh itu, ia mengingatkan bagi para calon pemudik untuk sebisa mungkin menghindari travel gelap.
Sebab meskipun murah, layanan dimaksud tidak meliputi tanggungjawab atas kenyamanan dan keselamatan penumpang.
"Jika terjadi kecelakaan, maka tidak dapat santunan dari PT Jasa Raharja," kata dia.
Djoko lantas memberikan beberapa ciri-ciri travel gelap untuk identifikasi awal.

Dari sisi kepemilikan, travel gelap bisa sewa bulanan, setoran harian, atau milik perorangan yang bergabung dalam paguyuban.
"Tidak mengurus perizinan karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan angkutan umum, dan tidak membayar pajak sebagai perusahaan angkutan umum," ucap Djoko dalam kesempatan terpisah.
Kemudian, pemasaran melalui daring (online) dalam suatu komunitas secara online/via medsos.
Serta diberikan tanda berupa stiker untuk memberikan tanda bergabung dalam komunitas.
Menurut Djoko, stiker tersebut bertujuan untuk pengelolaan dalam mengatasi insiden lalu lintas serta memastikan kelancaran operasional oleh petugas yang bersangkutan.
Dia juga menyebutkan bahwa terdapat 2 tipe kendaraan operasional yang digunakan oleh layanan perjalanan ilegal tersebut.
Pertama adalah sebuah mini bus berplat hitam dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc yang disiapkan untuk layanan transportasi door-to-door antara kota dan antar propinsi.
Kedua, kendaraan penumpang berplat hitam yang memiliki kapasitas mesin sebesar 1.000 cc hingga 1.500 cc dipakai untuk layanan transportasi door-to-door diantara kota dan propinsi.
"Mayoritas tujuannya adalah jarak di bawah 500 km dengan durasi perjalanan antara 4 hingga 6 jam, seperti halnya Cirebon, Kuningan, Tegal, Brebes, Pemalang, Purwokerto, Solo, Banjar, dan Lampung," ucap Djoko.
"Untuk urusan armada, angkutan umum pelat hitam sudah relatif maju dengan menggunakan kendaraan berkapasitas 8-20 penumpang, seperti Toyota HiAce, Toyota Kijang Innova, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Daihatsu Gran Max," ujar dia.
Djoko menyebutkan bahwa umumnya para pemilik kendaraan sering kali menyerahkannya kepada pihak-pihak tidak bertanggung jawab agar diurus oleh mereka.
Pengendratanya haruslah seorang penembak jitu yang juga mahir dalam mengendarai kendaraan.
"Terjadi terkadang kurangnya SIM, melewatkan pemeriksaan kendaraan rutin (KIR), serta tak melunasi premi asuransi jiwa kepada PT Jasa Raharja," ungkap Djoko.
Copyright Amoeblog2025
Related Article
0 komentar:
Posting Komentar
alangkah baiknya diisi karena tulisan anda akan memberi semangat saya