JAKARTA, KOMPAS TV – Gubernur Jakarta PramONO Anung menyebut bahwa dia sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan pendidikan untuk para anggota tim Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU). Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa pelamar dapat mengikuti proses perekrutan sebagai PPSU jika mereka lulus minimal dari Sekolah Dasar (SD).
Pramono mengatakan saat ini telah menyetujui melalui penandatanganan peraturan gubernur yang menyebutkan bahwa bagi anggota PPSU atau dikenal juga sebagai pasukan oranye, pendidikan minimal tingkat Sekolah Dasar sudah mencukupi. Hal tersebut disampaikannya ketika berada di Jakarta pada hari Senin, 31 Maret 2025 dan keterangannya dicatat oleh wartawan Kompas TV.
Di samping itu, dia menggarisbawahi bahwa penilaian untuk para anggota PPSU akan dijalankan setiap tiga tahun satu kali. Jika mereka melanjutkan pekerjaan yang efektif dan memamerkan komitmen besar, perjanjian kerja mereka akan dipertahankan.
"Mereka akan dinilai setiap tiga tahun sekali, jika mereka tetap disiplin dan terus berusaha dengan giat, kami pastinya akan mengextensikan kontraknya," jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu juga menyoroti permasalahan jaminan bagi anggota PPSU setelah mereka pensiun.
Pada saat ini, tidak ada jaminan yang disediakan untuk mereka setelah periode kerja selesai. Meskipun demikian, bila terdapat jaminan semacam itu, bisa saja pelanggaran terjadi atas ketentuan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, Pramono berpikir tentang mengextensikan masa tugas PPSU selagi mereka terus menampilkan performa yang memuaskan.
"Setelah pensiun dari PPSU, tidak ada jaminan apapun bagi saya. Memberikan jaminan bisa menyalahi peraturan. Oleh karena itu, mengingat umur saya sekarang, hal ini harus dipertimbangkan. Apabila mereka terus bekerja keras dan tekun, masa baktinya mungkin dapat diperpanjang," ujarnya.
Sekarang sebelumnya, Pramon pernah berkomitmen akan merombak ketentuan minimal pendidikan bagi calon anggota PPSU.
Pramono menyebutkan bahwa kelak ketentuan untuk mendaftar sebagai PPSU hanya perlu memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD).
"Persyaratan tidak memerlukan ijazah SMA lagi. Hanya lulusan SD sudah mencukupi," ujar Pramono ketika berkeliling kampanye di area Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Cengkareng, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (5/10/2024). Demikian dilaporkan. Kompas.com .






0 komentar:
Posting Komentar
alangkah baiknya diisi karena tulisan anda akan memberi semangat saya