
Amoeblog , Jakarta - Tim hukum Ridwan Kamil Saat ini sedang disusun laporannya untuk mengevaluasi wanita bernama awalan LM mengenai tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Muslim Jaya Butarbutar yang menjadi pembimbing hukum bagi Ridwan Kamil menjelaskan bahwa LM dapat diproses menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), bersama-sama dengan beberapa pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bila tudingan tersebut tak dapat dibuktikan, orang tersebut mungkin akan menghadapi Pasal 27 dari Undang-Undang Informasi Teknologi. Di samping itu, terserah juga pada kemungkinan untuk diproses berdasarkan Pasal 310, 311, serta 315 dalam Kitab Hukum Pidana," jelas Muslim kepada Tempo ketika ditanya pada hari Jumat, 28 Maret 2025.
Pada saat ini, tim hukum terus mengumpulkan bukti pendukung untuk melaporkan ke pihak berwajib. "Kita tengah merangkai seluruh bukti, termasuk cerita-cerita yang tersebar di jejaring sosial," ungkapnya.
Menurut Muslim, hingga kini pihak LM belum mengirimkan respon atau bukti terkait pernyataan mereka. "Sudah kami berikan kesempatan kepada LM agar dapat menunjukkan klaimnya dengan cara yang sah, namun sampai detik ini belum ada balasan dari mereka," ujarnya.
Menurut Muslim, tuduhan tersebut bukan hanya masalah personal, melainkan berkaitan dengan martabat serta kehormatan Ridwan Kamil. Apabila LM gagal menghadirkan bukti atas pernyataannya, tindakan hukum akan dipertimbangkan sebagai langkah selanjutnya.
Ridwan Kamil secara langsung membantah dugaan yang mengaitkannya dengan kasus perselingkuhan bersama seorang perempuan bernama inisial LM. Dia menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. fitnah Yang direvisi berdasarkan alasan ekonomi.
"Pemberitaan terbaru mencuat tentang klaim adanya orang yang mengaku telah dikandungnya oleh saya. Hal ini sepenuhnya tak akurat dan adalah tuduhan palsu yang disengajakan untuk disebarluaskan," ungkap Ridwan Kamil melalui pernyataan tertulis yang diposting di Instagram hari Kamis, 27 Maret 2024.
Ia menegaskan bahwa isu ini sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti yang tidak terbantahkan. Ia pun menjelaskan, pertemuan dengan LM hanya terjadi satu kali, itu pun dalam konteks pemberian bantuan pendidikan. "Saat bertemu, ia sudah dalam kondisi hamil. Karena itu, yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," kata Ridwan Kamil.
Meskipun demikian, dia menyatakan tidak paham tentang penyebab munculnya masalah itu lagi. Ia merasa disudutkan dan berjanji akan mengambil tindakan hukum.
"Kali ini, saya akan melibatkan tim hukum untuk menanggapi fitnah ini. Bukti-bukti akurat mengenai kebohongan ini akan diperlihatkan pada saat yang diperlukan," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ridwan Kamil meminta maaf atas segala kekhilafan dan mengajak masyarakat untuk bersikap tabayyun atau mencari kejelasan sebelum mempercayai sebuah kabar.
"Banyak ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan menjelaskan satu per satu. Semoga saya bisa melalui semuanya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT," ujarnya.
Isu perselingkuhan ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial LM mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya di Instagram pada Rabu, 26 Maret 2024. Dalam unggahan tersebut, LM berkali-kali mencoba menghubungi seorang pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
0 komentar:
Posting Komentar
alangkah baiknya diisi karena tulisan anda akan memberi semangat saya