welcome to amoeblog

Kamis, 17 Juni 2010

MACAM-MACAM IDEOLOGI

1. Ideologi Liberalisme

Liberalisme berasal dari bahasa Latin Liber yang berarti bebas dan Isme yang berarti paham atau ajaran. Sehingga Liberalisme dapat diartikan sebagai paham atau ajaran yang mengagungkan kebebasasn individu.
Dalam ajaran liberalisme manusia pada hakikatnya adalah makhluq individu yang bebas, pribadi yang utuh dan lengkap serta terlepas dari manusia lainnya sehingga keberadaan individu lebih penting dari masyarakat. Dan fungsi Negara adalah untuk menjaga supaya kebebasan individu terjamin dalam mengejar tujuan-tujuan pribadinya, untuk masalah keyakinan atau agama pada Negara liberalisme menganut faham sekuler.
Ideologi Sosialisme dan Komunisme
Sosialisme adalah sebuah ideology yang menekankan akan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi. Atau sebuah ideology yang mengagungkan atas kepentingan Negara diataskepentingan pribadi yang pada akhirnya akan tercipta Negara tanpa kelas dimana sarana-sarana produksi dimiliki secara bersama.

2. Kapitalisme

Adalah suatu system pegaturan proses produksi barang dan jasa melalui mekanisme harga dan pasar. Dan kesejahteraan akan tercapai jika setiap individu diberi kebebasan berusaha, dimana mereka saling berkompetisi di dalam pasar yang bebas dan Negara tidak boleh ikut campur di dalamnya.
Kapitalisme ini mempunyai cirri pokok sebagai berikut :
a. modal produksi dasar (tanah dan uang) dimiliki oleh individu
b. aktifitas ekonomi ditentukan oleh interaksi antara pembeli dan penjual dalam pasar
c. para pemilik modal dan para pekerja bebas untuk mengelola modal dan sumber produksi lainnya untuk mengahsilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
d.Peranan Negara dalam ekonomi sangat terbatas.

3. Fasisme

Sebuah ideology yang berusaha menghidupkan kembali kehidupan social, ekonomi dan budaya dari Negara dengan berlandaskan pada asas nasionalisme yang tinggi, dengan cirri-ciri :
tidak setuju dengan kemapanan yang anti perubahan (konservatifme)
selalu mengangkat kembali kenangan kejayaan masa lalu
selalu muncul ketika Negara mengalami krisis

4. Pancasila

Pancasila sebagai dasar dan ideology Negara Indonesia
Asal mula Ideologi Pancasila dapat dibedakan menjadi 2 macam yakni :
Asal mula langsung (asal mula terjadinya Pancasila sebagai dasar Negara)
1. Kausa Matrialis (asal mula bahan)
Asal mula bahan merupakan sumber terbentuknya Pancasila sebagai ideology bangsa yang unsure-unsurnya diambil dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
2. Kausa Formalis (asal mula Bentuk)
Mengandung konsep proses bgaimana bentuk Pancasila dirumuskan, yang ditandai dengan perumusan Pancasila yang dilakukan oleh Ir. Soekarno bersama anggota BPUPKI
3. .Kausa Efisien ( asal mula karya
Proses peralihan status Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah.
4. Kausa Finalis (asal mula tujuan)
Asal mula tujuan mengandung konsep cita-cita menjadikan Pancasila sebagai dasar negara
Asal mula tidak langsung
Adalah asal mula Pancasila sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, dengan penjabaran sebagai berikut :
1. Unsur-unsur Pancasila sebelum dirumuskan sebagai dasar falsafah bangsa adalah nilai-nilai yang terdiri dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan, yang kesemua itu telah tercermin dalam kehidupan masyarakat Indonesis sejak dahulu sebelum Negara Indonesia terbentu.
2. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai adapt istiadat , nilai budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.
3. Sehingga Hakikat Pancasila adalah sebagai pencerminan budaya, nilai, dan pemikirang bangsa Indonesia sendiri.
Jadi dapat dikatakan bahwa proses perumusan Pancasila pertama kali terjadi dalam sidang BPUPKI (dibentuk pada 29 April 1945 dan baru dilantik 28 Mei 1945) yang pertama dan yang menjadi pokok pembahasan adalah mengenai dasar Negara.
a. Sidang Pertama 29 Mei 1945 s.d 1 Juni 1945
Pada siding pertama ini materi sidang membahas tentang rancangan dasar Negara dengan menampung pendapat dari para tokoh yang duduk dalam BPUPKI, yakni antara lain :
1. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Melalui pidatonya beliau mengusulkan lima rancangan dasar Negara, yaitu ;
a) Peri kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Ketuhanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Rakyat
2. Mr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukakan gagasannya tentang dasar Negara yang isinya :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan lahir dan batin
d) Musyawarah
e) Keadilan rakyat
3. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945)
Usul beliau tentang dasar Negara rumusannya sebagai berikut :
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan social
e) Ketuhanan yang Maha Esa
4. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia kecil ini dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 dengan beranggotakan 9 orang yaitu :
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Moh. Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikoesno Tjokrosoejoso
5) Abdoelkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Soebarjo
8) K.H. Wachid Hasyim
9) Mr. Muh. Yamin
Yang menghasilkan rumusan dasar Negara sebagai berikut :
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. (serta dengan mewujudkan) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, dan sehari setelah kemerdekaan mengadakan siding yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Menegsahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI
3. Memilih Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden RI.

Sebelum pengesahan UUD 1945, rumusan dasar Negara mengalami perubahan karena Negara bagian timur akan memisahkan diri jika pada sila pertama pembukaan tetap seperti isi dari piagam Jakarta. Maka atas usul Moh Hatta siding PPKI mengadakan perubahan pada sila pertama dengan meminta pendapat para pemuka agama Islam antara lain, Ki Bagus Hadikusumo, Wakhid Hasyim, Teuku Moh. Hasan, Kasman Singodimejo, dan akhir disepakati rumusan dasar Negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Bangsa Indonesia ber Pancasila dengan menganut asas Tri Prakara Yakni :
1. Asas kebudayaan, unsure-unsur Pancasila sebelum disakhan secara yuridis, sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai nilai-nilai adapt istiadat dan kebudayaan
2. Asas religius, unsure pancasila telah dilaksanakan dalam agama-agama
3. Asas Kenegaraan, Kemudian pancasila djadikan dasar filsafat Negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI





Dimensi fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai jiwa dan Pandangan hidup bangsa Indonesia, bahwa Pancasila memberi petunjuk dan pedoman kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hokum, sehingga Pancasila menjadi sumber nilai, norma srta kaidah dalam penyelenggaraan Negara.
Pokok pikiran yang terdapat dalam dasar Negara :
a. pokok pikiran pertama adalah persatuan, Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
b. pokok pikiran kedua adalah keadilan social,
c. Pokok pikiran ketiga adalah kedaulatan rakyat
d. Pokok pikan keempat adalah ketuhanan
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancila menjiwai kepribadian dan sikap serta tingkah laku bangsa Indonesia yang menjadi cirri yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
4. Pancasila sebagaiperjanjian luhur bangsa Indonesia, Pancasila dirumuskan dan disepakati oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesis, yang merupakan hasil kumpulan nilai-nilai dasar dan berakar dalam hati sanubari bangsa Indonesia.

Pancasila Sebagai ideology terbuka
Ideologoi terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman, artinya bersifat actual, selalu berkembang, dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Keterbukaan Pancasila bukan berarti bangsa Indonesia membuka kemugkinan pengubahan nilai-nilai Pancasila tetapi keterbukaan terwakili dalam sifatnya yang eksplisit (tegas) dan kongkrit (nyata)


0 komentar:

Posting Komentar

alangkah baiknya diisi karena tulisan anda akan memberi semangat saya

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Toggle