Kedudukan Radovan Karadzic dalam Hukum Internasional
Nama : Ahmad Mustamid Abas
Kelas: XII IPA 2
No : 29
Pendahuluan
Akhir-akhir ini dunia dikejutkan dengan penangkapan salah seorang mantan pemimpin negara yang telah melakukan kejahatan besar. Sebuah kejahatan terbesar di abad dua puluh. Beberapa kejahatan besar yang didakwakan kepada mantan pemimpin negara itu adalah kejahatan manusia (crime against humanity). Kasus terbesar lainnya diantaranya adalah membasmi etnik Kroasia Bosnia yang katolik dan yang paling utama adalah membantai ribuan muslim bosnia. Mantan pemimpin negara itu adalah bernama Radovan karadzic. Karadzic adalah bekas pemimpin Serbia Bosnia yang didakwa oleh Tribunal Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY) karena genosida dan kejahatan perang.
Karadzic adalah seorang buron yang paling dicari selama 13 tahun. Status buron Karadzic dimulai pada bulan Juli tahun 1995 ketika ICTY menjatuhkan dakwaan terhadap Karadzic dan Jenderal tentara Serbia Bosnia, Ratko Mladic. Karadzic menghadapi dakwaan melakukan genosida, pembunuhan, deportasi, dan tindakan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan terhadap warga Muslim Kroasia serta warga sipil non-Serbia. Kejahatan paling keji yang dilakukan oleh Karadzic adalah aksi pengepungan kota Sarajevo selama 43 bulan. Sekitar 12.000 orang dibunuh. Selain itu, Karadzic juga terlibat dalam pembantaian lebih dari 8.000 pria dewasa dan anak-anak warga Muslim di Srebrenica, di Bosnia timur, pada Juli 1995. Pembantaian terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II.
Sebenarnya masih banyak pemimpin-pemimpin Serbia Bosnia yang telah melakukan kejahatan serupa selain Karadzic, seperti Jenderal tentara Militer Ratko Mladic, Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), Nikola Sainovic (Deputi Perdana Menteri Yugoslavia), Dragoljub Ojdanic (Kepala Staf Tentara Yugoslavi) dan Vlajko Stojiljkovic (Menteri Dalam Negeri Serbia).
Saat ini Radovan karadzic sedang menjalani proses pengadilan di Mahkamah Internasional, khususnya di ICTY pasca tertangkapnya dia di Belgrade, ibu kota Serbia, ketika melakukan penyamaran. www.kompas.com, Rabu, 23 Juli 2008 | 03:00 WIB Boer Moena, Hukum Internasional, Alumni:2000, Bandung. Hal. 264 Loc. Cit., www.kompas.com
Kedudukan Individu dalam Hukum Internasional
Dalam hukum internasional “Individu” adalah sebagai subjek hukum Internasional. Karena memiliki ciri-ciri seperti yang dikemukakan Starke. Starke mengartikan subjek Internasional sebagai:
1. Pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional
2. Pemegang privilege prosedural untuk mengajukan di muka sebuah pengadilan internasional dan,
3. Pemilik kepentingan-kepentingan untuk mana dibuat ketentuan oleh hukum internasional.
Kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi. Pada masa awal awal pertumbuhan hukum internasional, individu hanyalah sebagai subjek hukum nasional, sedangkan subyek hukum internasional hanyalah negara. Apabila melihat kepada sejarah, dalam Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, dengan masing-masing sekutunya, sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional, sehingga dengan demikian sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya Negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.
Hal ini diperkuat dengan keputusan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice) dalam perkara yang menyangkut pegawai kereta api Danzig (Danzig Railway Officials Case). Dalam perkara ini diputuskan Mahkamah bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang perorangan, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional. Karena sifat yang umum dari diktum Mahkamah, keputusan tersebut memperkuat arah perkembangan (trend) pemberian hak kepada individu dalam perjanjian internasional yang dimulai dalam perjanjian yang telah disebutkan diatas.
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dam membebani kewajiban serta tanggung jawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak-hak asasi manusia pada pelbagai kawasan seperti di kawasan Eropa, Amerika, dan Afrika, serta kemudian diikuti pula dengan deklarasi, konvensi, maupun pelbagai bentuk kaidah hukum lainnya yang lebih bersifat sektoral tentang hak-hak asasi manusia, semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek atau pribadi hukum internasional yang mandiri. Begitu banyak contoh-contoh yang menunjukkan individu sebagai subjek atau pribadi hukum internasional sehingga kedudukannya sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi. Sebagai contoh, melihat kepada sejarah, setelah berakhirnya Perang Dunia II para pelaku kejahatan perang dimintakan pertanggungjawaban secara langsung di hadapan Mahkamah Militer Internasional (International Military Tribunal) di Nurenberg 1946 dan di Tokyo 1948. Di hadapan kedua Mahkamah ini, para pemimpin perang Jerman dan Jepang dimintakan pertanggungjawabannya secara langsung atas tindakan atas perbuatannya mengobarkan Perang Dunia II. Mereka telah dituduh telah melakukan kejahatan Perang (war crime), kejahatan terhadap perdamaian (crime againts peace), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity).
Namun yang menarik adalah dari beberapa kasus yang mengindikasikan keterlibatan individu dalam hukum internasional adalah mengacu kepada kejahatan yang dapat dikualifikasikan kepada; (1) Kejahatan terhadap perdamaian; (2) Kejahatan terhadap perikemanusiaan; (3) Kejahatan perang (yaitu pelanggaran terhadap hukum perang) dan pemufakatan jahat untuk mengadakan kejahatan tersebut.
Tiga kejahatan ini sebelum ada dalam statute Roma 1998, dimuat sebagai kejahatan perang yang akan dituntut dan dihukum dalam Pengadilan Perang Nurnberg, yang didirikan dalam suatu perjanjian antara Inggris, Perancis, dan USA di London tanggal 8 Agustus 1945.
Posisi Radovan Karadzic sebagai Subjek Hukum Internasional
Radovan Karadzic berada pada posisi subjek hukum internasional karena telah dituduh telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana halnya para pemimpin Perang Jerman dan Jepang pada Perang Dunia II. Karadzic dianggap sebagai individu yang telah melakukan beberapa kejahatan berskala internasional dan menyangkut orang banyak sebagaimana yang tercantum dalam Statuta 1998 Bagian 2 pasal 5 tentang Kejahatan-Kejahatan dalam Yurisdiksi Mahkamah yang berbunyi:
“Yuridiksi dari Mahkamah harus dibatasi hanya terhadap tindak pidana yang oleh keseluruhan masyarakat international dianggap paling serius. Mahkamah memiliki yuridiksi dalam kaitannya dengan Statuta ini dalam hal kejahatan sebagai berikut:
• Tindak Pidana Genocide (pembunuhan massal);
• Kejahatan terhadap kemanusiaan;
• Kejahatan Perang;
• Kejahatan agresi.
Disini dapat disimpulkan bahwa kedudukan Karadzic dalam hukum internasional adalah sebagai subjek hukum internasional karena Karadzic telah melanggar hukum yang memiliki skala Internasional seperti pelanggaran HAM, kejahatan humaniter, genosida (pemusnahan ras), kejahatan perang serta agresi sebagaimana yang tercantum dalam statuta Roma 1998.
Mahkamah Pidana Internasional, dan ICTY
1. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
Selain membentuk Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), PBB yang dalam hal ini juga sebagai subjek hukum internasional, juga membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang memiliki Rules of Procedure atau Hukum Acara yang statuta pembentukannya baru disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut baru berlaku setelah disahkan oleh 60 negara. Sampai tanggal 17 Juli 2000 baru 14 negara yang telah meratifikasi Statuta tersebut. Berbeda dengan ICJ, yurisdiksi ICC adalah di bidang pidana Internasional yang akan mengadili para individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan humaniter, genicide (pembunuhan massal), kejahatan perang, serta agresi.
ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang lainnya.
Kedudukan ICC adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar (Registry).
Namun dalam konteks Karadzic, statute Roma tidak berlaku karena statute Roma berlaku per 1 Juli 2002. Sedangkan Karadzic melakukan kejahatan sekitar tahun 1995. Dan yang berhak mengadili Karadzic adalah hanya Mahkamah Kriminal Internasional Untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY) yang dibentuk pada tahun 1993.
2. Mahkamah Kriminal Internasional Untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
Disamping itu juga PBB melalui Dewan Keamanan membentuk pula peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia. Melalui resolusi Dewan Keamanan no.827, tanggal 25 Mei 1993, PBB membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY yang bertempat di Den Haag, negeri Belanda, bertugas untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di Negara bekas Yugoslavia.
Badan ini memiliki yurisdiksi mengenai beberapa bentuk kejahatan yang dilakukan di wilayah mantan negara Yugoslavia semenjak 1991: pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949, pelanggaran undang-undang perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Badan ini hanya bisa mengadili orang secara pribadi dan bukan organisasi atau pemerintahan. Hukuman maksimum adalah penjara seumur hidup. Beberapa negara telah menanda-tangani perjanjian dengan PBB mengenai pelaksanaan hukuman ini. Vonis terakhir dijatuhkan pada 15 Maret 2004. Badan ini memiliki tujuan untuk mengakhiri semua sidang pada akhir 2008 dan semua kasus banding pada 2010.
Semenjak Mahkamah tersebut didirikan sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dan 20 di antaranya sudah ditahan. Surat perintah tahanan internasional juga telah dikeluarkan untuk menangkap individu-individu kenamaan Serbia Bosnia seperti Radovan Karadzic dan Ratko Mladic.
Kenyataannya, banyak terdakwa yang masih berkeliaran secara bebas di Serbia dan bagian Herzegovina yang masih dikuasai orang-orang Serbia. Sehubungan dengan itu, Mahkamah telah mengeluarkan kritikan terhadap Negara-negara di kawasan terutama Republik Federal Yugoslavia yang kurang menunjukkan kerjasama dengan Mahkamah, karena itu Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi-resolusi no. 1160, 1199, 1203, dan 1207 yang menegaskan lagi hak penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan di Kosovo dan menggarisbawahi kewajiban hukum Republik Yugoslavia untuk sepenuhnya bekerjasama dengan Mahkamah.
Analisa Kasus-Kasus Karadzic
Radovan Karadzic saat ini masuk ke dalam yurisdiksi ICTY karena dia adalah mantan pemimpin Serbia Bosnia. Sehingga dia saat ini diadili oleh peradilan Internasional khusus untuk bekas Yugoslavia.
Pemberlakuan hukum bagi Karadzic bersumber kepada resolusi Dewan Keamanan no.827, tanggal 25 Mei 1993, yang bertujuan untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di Negara bekas Yugoslavia.
Adapun kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Karadzic sebagaimana disebutkan dalam Lembar Keterangan Perkara Tribunal Yugoslavia (IT-95-5/18). adalah;
1. Kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang didakwakan pada Karadzic di Bosnia-Herzegovina meliputi 18 wilayah setingkat kabupaten. Wilayah-wilayah itu Bijeljina, Bratunac, Bosanski Samac, Brcko, Doboj, Foca, Ilijas, Kljuc, Kotor Varos, Novi Grad, Prijedor, Rogatica, Sanski Most, Srebrenica, Visegrad, Vlasenica, Zavidovici, Zvornik, dan enclave (kantung) Srebrenica. Pembunuhan Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia itu berlangsung selama dan sesudah serangan di kabupaten-kabupaten itu. Pembunuhan dilakukan setelah mereka dibawa dari kam-kam penampungan dan tahanan. Sebagian pembunuhan muslim Bosnia dilakukan setelah penangakapan mereka di beberapa lokasi berbeda di dan sekitar enclave Srebrenica.
2. Pemindahan paksa dan deportasi ribuan Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia.
3. Berikutnya, menyebabkan kerusakan fisik dan mental pada Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia selama penahanan mereka di kam dan tahanan serta selama interogasi di tempat-tempat tersebut, pos polisi, barak militer, di mana tahanan tiada henti disiksa atau dipaksa menjadi saksi, tindakan tak manusiawi termasuk pembunuhan, kekerasan seksual, penyiksaan, penghukuman dan perampasan harta benda.
4. Pengabaian hak-hak fundamental Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia, termasuk hak untuk bekerja, kebebasan bergerak, hak untuk proses yudisial, dan hak kesetaraan akses untuk layanan publik termasuk layanan kesehatan.
5. Penghancuran secara brutal dan sistematis oleh pasukan Serbia terhadap kampung-kampung dan kota-kota Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia, serta etnik lain non-Serbia.
Karadzic juga yang pada saat terjadi pembantaian menjabat presiden dan komando tinggi militer Republik Serbia Bosnia, kini menghadapi dakwaan genosida, terlibat genosida, pembasmian, pembunuhan, dan pembunuhan dengan sengaja (pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949, hukum perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan).
Semua kasus diatas masuk ke dalam pelanggaran-pelanggaran yang tercantum dalam statute Roma 1998 bagian 2 pasal 5 tentang kejahatan-kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah.
Maka oleh karena kejahatan-kejahatan yang pernah dilakukan Karadzic berada dalam yurisdiksi Mahkamah, maka Karadzic dapat diadili di Peradilan Internasional yang dalam hal ini diadili di ICTY.
D. Kedudukan Statuta Roma 1998 dalam Hukum Internasional
Statute Roma 1998 yang merupakan Rules of Procedure atau Hukum Acara bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional. Statuta adalah suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembentukan suatu pengadilan yang disebut Mahkamah Pidana Internasional yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu (mochtar, 84). Statuta sendiri memiliki makna semacam piagam yang memiliki arti yang sama seperti pakta, konvensi, charter, deklarasi, protocol, arrangement, accord, modus Vivendi, covenant dan sebagainya.
Kedudukannya sebagai sumber hukum material internasional sangatlah penting. Mengingat Statuta Roma merupakan dasar bagi penegakan hukum dalam pengadilan Mahkamah Pidana Internasional.
Statuta Roma dibentuk seiring dengan dibentuknya Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Statuta dibentuk Pada bulan Juli 1998 konferensi diplomatis mengesahkan Statuta Roma tentang ICC (Statuta Roma) dengan suara sebanyak 120 setuju dan hanya 7 yang tidak setuju (21abstein). Statuta Roma menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan, cara kerja pengadilan dan negara-negara mana saja yang dapat bekerja sama dengan ICC. Ratifikasi ke-60 yang diperlukan untuk membentuk ICC telah dilakukan pada tanggal 11 April 2002 dan Statuta mulai dilaksanakan yuidiksinya pada tanggal 1 Juli 2002. Pada bulan Pebruari 2003, 18 hakim ICC pertama kali diangkat dan JaksaPenuntut pertama dipilih pada bulan April 2003.
DAFTAR PUSTAKA
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta: 1990, Jakarta. Hal. 74
I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju: 2003, Bandung. Hal. 142-143 Mochtar, Op.Cit., hal. 75
www.google.com, Artikel yag bertema Publikasi Proyek Keadilan Internasional Boer Mauna, Op.cit., hal.263
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Internasional_untuk_Bekas_Yugoslavia Ibid., hal.264 Ibid., hal.265
www.detik.com, yang juga dikutip dalam http://lunjap.wordpress.com/2008/08/03/radovan-karadzic-hitler-dari-balkan/ Mochtar, Op.cit., hal. 85
Klik dwonload dibawah ini:
dwonload artikel Kedudukan Radovan Karadzic dalam Hukum Internasional, dwonload